Latar Belakang AD/ART
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merupakan dokumen hukum internal yang mengatur tata cara operasional organisasi profesi apoteker di Indonesia. Dokumen ini direvisi secara berkala melalui Kongres sebagai organ tertinggi IAI, untuk menyesuaikan dengan perkembangan profesi kefarmasian dan peraturan perundang-undangan nasional.
AD/ART hasil Kongres XXI Tahun 2022 merupakan perubahan dari versi sebelumnya hasil Kongres XX Tahun 2018. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi organisasi, memperkuat kedaulatan anggota, dan mendukung pengembangan profesi apoteker dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Detail SK Pengesahan AD/ART
AD/ART hasil Kongres XXI Tahun 2022 disahkan melalui Surat Keputusan Kongres Nomor 006/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022, yang dikeluarkan oleh Pimpinan Sidang dan Komisi Kongres Ke-XXI IAI. Dokumen ini menggantikan AD/ART hasil Kongres XX Tahun 2018 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan kongres.
- Nomor SK: 006/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022.
- Tanggal Pengesahan: 29 Juni 2022.
- Tempat: Hotel Novotel, Bandar Lampung.
- Hasil Musyawarah: Hasil musyawarah dan mufakat peserta Kongres Ke-XXI IAI tanggal 28-30 Juni 2022.
- Penandatangan: Ditandatangani oleh Ketua apt. Salman S.Si., M.Si., Sekretaris apt. Ivoni Munir, S.Farm, dan anggota lainnya.
SK ini menetapkan perubahan terhadap Pasal 34 AD dan Pasal 19 Ayat (1) huruf a ART versi 2018, untuk organisasi yang lebih adaptif dan inklusif.
Struktur dan Isi Utama AD
Anggaran Dasar (AD) IAI terdiri dari mukadimah dan beberapa bab yang mengatur dasar-dasar organisasi. Dokumen ini menekankan peran apoteker sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang menguasai ilmu kefarmasian untuk kesejahteraan umum di bidang kesehatan.
- Mukadimah: Menyatakan bahwa insan apoteker menyatukan diri dalam IAI untuk mengembangkan profesi kefarmasian dan menjaga martabat apoteker Indonesia, sebagai wujud dharma bakti pada nusa dan bangsa.
- Bab I - Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu:
- Pasal 1: Nama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), disingkat IAI, dengan terjemahan The Indonesian Pharmacists Association/IPhA. Nama ditetapkan pada Kongres XVIII tanggal 8 Desember 2009 di Jakarta, kelanjutan dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (Kongres VII, 26 Februari 1965) dan Ikatan Apoteker (18 Juni 1955).
- Pasal 2: Berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 3: Didirikan pada 18 Juni 1955 untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Bab-bab selanjutnya mencakup tujuan organisasi, keanggotaan, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Struktur dan Isi Utama ART
Anggaran Rumah Tangga (ART) memberikan detail operasional yang melengkapi AD, termasuk prosedur keanggotaan, tugas pengurus, dan kegiatan organisasi. ART menekankan pelaksanaan kongres sedikitnya sekali dalam 4 tahun, paling lambat 3 bulan setelah masa kepengurusan berakhir.
- Keanggotaan: Terbuka bagi apoteker yang memenuhi syarat profesi, dengan hak suara dalam musyawarah dan kewajiban membayar iuran.
- Struktur Organisasi: Meliputi Kongres (organ tertinggi), Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pengurus Daerah/Cabang, dan Majelis Etik/Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI).
- Kegiatan: Pengembangan pendidikan berkelanjutan, advokasi kebijakan, dan program seperti Satuan Kredit Profesi (SKP).
- Perubahan: Diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf a, memungkinkan revisi melalui musyawarah kongres.
ART juga mengintegrasikan peraturan organisasi (PO) terkait, seperti pedoman konferensi daerah dan rekomendasi izin praktik.
Hubungan dengan Dokumen Resmi Lainnya
AD/ART terintegrasi dengan dokumen hukum IAI lainnya yang tersedia di situs resmi, seperti:
- Akta Notaris Pendirian: Dasar hukum awal organisasi pada 1965.
- SK Penetapan Badan Hukum: Nomor 41846/KMB/121 tanggal 16 September 1965 dari Kementerian Kesehatan.
- Kode Etik & Disiplin Apoteker Indonesia: Pedoman etika profesi.
- Standar Kompetensi Apoteker Indonesia: Kompetensi praktik kefarmasian.
Semua dokumen resmi dapat diakses melalui menu "Organisasi" di iaipusat.or.id.
Perkembangan AD/ART
Sejak didirikan, AD/ART IAI telah direvisi melalui berbagai kongres, termasuk:
- Kongres I (1955): Pengesahan awal nama dan AD/ART.
- Kongres VII (1965): Perubahan nama menjadi ISFI.
- Kongres XVIII (2009): Kembali menjadi IAI.
- Kongres XX (2018): Revisi sebelumnya.
- Kongres XXI (2022): Revisi terkini untuk adaptasi dengan isu kontemporer seperti digitalisasi dan pengembangan kompetensi.
Perkembangan ini memastikan IAI tetap relevan sebagai organisasi profesi tunggal apoteker di Indonesia.
Dibuat pada 3 November 2025 berdasarkan data dari situs resmi IAI Pusat dan dokumen PDF SK 006/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022.
Sumber: https://iaipusat.or.id/page/ad-art,
SK Kongres XXI Nomor 006/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022,
Arsip Sejarah IAI,
Anggaran Dasar IAI Hasil Kongres XXI 2022,
dan dokumen resmi lainnya di iaipusat.or.id.
Untuk dokumen lengkap, kunjungi situs resmi IAI Pusat.
- SK Nomor 006/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 (KONGRES Ke-XXI IAI):
https://drive.google.com/file/d/1CTsiDOGvh6RROH35VvqdgU8Ib5bAdVAd/view?usp=sharing
- SK-006 ttg AD-ART Hasil Kongres XX thn 2018-new